Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Solusi Pinjaman yang Mudah, Cepat dan Bersahabat
Halo sobat Blogger, akhir-akhir ini aku lagi sibuk banget menulis buku pelajaran SMK, seputar Produk Kreatif dan Kewirausahaan untuk bidang keahlian Bisnis dan Manajemen. Aku merasa aku kembali ke zaman SMK dulu dimana di SMK Negeri 1 Bandung, aku tidak hanya belajar teori tapi juga praktik. Enaknya SMK tuh lulusannya bisa kerja, kuliah dan berwirausaha. Alhamdulillah aku lulus Ujian Negara waktu kelas 2 SMK dan masuk Universitas Pendidikan Indonesia tanpa tes lewat jalur PMDK. Di kampus, aku mengambil program studi Manajemen Bisnis jadi rasanya kuliah lebih mudah dan cepat lulus. Selain belajar materi yang telah di pelajari, ternyata membuat buku pelajaran itu serasa menulis karya ilmiah skripsi ya hehe.
Tadinya aku mau membuang buku-buku zaman kuliah, ternyata sekarang buku-buku tersebut menjadi harta yang berharga saat menulis sebuah buku. Aku membaca lagi, belajar lagi dan riset lagi supaya buku yang aku tulis sesuai dengan pekerjaan dan kebutuhan peserta didik zaman now yang kekinian. Salah satu materi kewirausahaan yang dibahas dalam buku adalah tentang pembiayaan. Bagaimana pun seorang wirausaha atau entrepreneur membutuhkan biaya atau modal untuk memulai atau mengembangkan usaha.
Sobat Blogger tahu nggak kalau jumlah wirausaha di Indonesia masih tertinggal di banding negara tetangga? Padahal Indonesia memiliki potensi besar untuk berwirausaha. Maka dari itu, Indonesia membutuhkan sekitar 4 juta wirausaha baru untuk turut mendorong penguatan struktur ekonomi.
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis wirausaha yaitu wirausaha besar, wirausaha industri kreatif, usaha mikro kecil dan menengah dan usaha ultra mikro. Usaha ultra mikro? Yup, yang artinya lebih kecil lagi daripada UMKM. Sudah seperti influencer ya ada mikro influencer dan nano influencer hihi. Saat ini Pusat Investasi Pemerintah meluncurkan program Pembiayaan UMi untuk Usaha Ultra Mikro.
Definisi pembiayaan
Sebelumnya kita harus mengerti tentang definisi pembiayaan, menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil. Jadi, busa dikemukakan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana dari lembaga kepada pihak lain yang membutuhkan dana dan mempunyai jangka waktu tertentu dalam pengembaliannya disertai pembayaran sejumlah imbalan atau bagi hasil.
Secara garis besar, fungsi pembiayaan dapat meningkatkan utility atau daya guna dari modal atau uang dan barang, menimbulkan semangat usaha masyarakat juga sebagai alat stabilitas ekonomi.
Adapun jenis-jenis pembiayaan dapat dikelompokkan satu pembiayaan menurut sifat penggunaannya terbagi menjadi dua yaitu pembiayaan produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produktif dalam arti luas yaitu untuk meningkatkan usaha baik usaha produksi perdagangan maupun investasi kemudian ada pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Pembiayaan berdasarkan tujuan, ada pembiayaan modal kerja yaitu pembiayaan yang dimaksud untuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usaha dan pembiayaan investasi yaitu pembiayaan yang dimaksud untuk melakukan investasi atau pengadaan barang konsumtif.
Dari mana sumber-sumber pembiayaan? yang pertama adalah dari tabungan, kedua adalah pinjaman dari angel investor dimana investor yang tidak mau terkenal tapi cerdas memberikan modal usaha pada wirausaha yang berpotensi sukses. Kemudian ada pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank.
Apa itu UMi?
UMi sendiri merupakan pembiayaan non bank untuk penguasa ultra mikro. Selain Bank, ada produk pembiayaan non bank seperti yang kita kenal yaitu Koperasi dan Pegadaian. Semakin berkembangnya aktivitas bisnis, maka diperlukan modal atau pembiayaan bagi pelaku usaha jadi sarana penyediaan pembiayaan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha akan terus diperluas salah satunya dengan PIP UMi , atau pusat investasi pemerintah usaha ultra mikro, jadi usaha Ultra mikro ini lebih kecil lagi dari pada UMKM atau usaha menengah dan mikro.
Bagaimana cara mendapatkan pinjaman modal usaha dari PIP UMi?
Biasanya bank membiayai usaha dari uang nasabah, namun UMi ini uang dari Kemenkeu karena milik negara jadi non profit sehingga tidak ada jaminan fisik. Selama memenuhi persyaratan maka modal usaha bisa dipinjam maksimal 20 juta.
Menariknya, UMi ini adalah alternatif pembiayaan yang mudah, cepat dan bersahabat, sehingga pengusaha ultra mikro yang punya e-Ktp dan tidak sedang mendapat KUR alias Kredit Usaha Rakyat bisa mendapatkan pembiayaan UMi.
Dalam pembiayaan tentunya ada risiko tapi pihak Kemenkeu berusaha memberikan opsi terbaik apalagi di tengah pandemi sekarang, bisa melakukan perbaikan akad supaya masyarakat yang meminjam modal tidak kesulitan. Selain modal usaha, ada juga pendampingan usaha untuk memantau jalannya usaha dan membantu masyarakat berdagang meningkatkan omzet penjualan.
Kesimpulannya, pembiayaan Ultra Mikro UMi ini bisa dijadikan alternatif untuk membantu para wirausaha agar semakin produktif menjalankan usaha dan mengembangkan sehingga lebih maju. Sesuai dengan harapan PIP UMi ini yang mempunyai visi dan misi untuk menjangkau seluruh wirausaha ultra mikro di Indonesia.
Sekian artikel tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Solusi Modal Usaha yang Mudah, Cepat dan Bersahabat, semoga bermanfaat ya! #PIPUMi
#UMiUntukNegeri
Sumber gambar : Kementrian Keuangan Pusat Investasi Pemerintah Usaha Ultra Mikro.